Uban adalah munculnya rambut putih yang bisa terjadi
pada setiap orang baik pria maupun wanita. Munculnya
uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan
terjadi secara alami. Meskipun proses munculnya uban
secara alami, tetapi apabila uban muncul sebelum
waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu.
Sekarang ini banyak orang dengan usia yang relative muda
tetapi rambutnya sudah banyak yang memutih. Penyebab
munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh beberapa
factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan
gizi, stres, penggunaan sampo atau pewarna rambut
dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
pada setiap orang baik pria maupun wanita. Munculnya
uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan
terjadi secara alami. Meskipun proses munculnya uban
secara alami, tetapi apabila uban muncul sebelum
waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu.
Sekarang ini banyak orang dengan usia yang relative muda
tetapi rambutnya sudah banyak yang memutih. Penyebab
munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh beberapa
factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan
gizi, stres, penggunaan sampo atau pewarna rambut
dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk
mewarnainya guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits
Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi
wasallam beliau bersabda:
mewarnainya guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits
Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi
wasallam beliau bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak
mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”.
(HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)
mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”.
(HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)
Kita sering memilih cara yang lebih cepat untuk menghilangkan
rambut putih yaitu dengan cara menyemirnya. Menurut
hasil survey oleh Research International pada tahun 2008,
Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya
untuk menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan
rambut lebih berkilau. Sedang yang tidak menggunakan pewarna
rambut, mereka khawatir rambutnya akan rusak atau kurang
cocok dengan warnanya.
rambut putih yaitu dengan cara menyemirnya. Menurut
hasil survey oleh Research International pada tahun 2008,
Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya
untuk menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan
rambut lebih berkilau. Sedang yang tidak menggunakan pewarna
rambut, mereka khawatir rambutnya akan rusak atau kurang
cocok dengan warnanya.
Survey yang sama juga mengungkapkan hasil mengejutkan bahwa
sekarang ini banyak yang mengalami rambut beruban pada usia
25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mereka
karena bisa mengganggu penampilan.
sekarang ini banyak yang mengalami rambut beruban pada usia
25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mereka
karena bisa mengganggu penampilan.
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam hal
itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan
rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban.
Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika
dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
rambutnya dicelup? Dia menjawab:
itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan
rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban.
Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika
dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
rambutnya dicelup? Dia menjawab:
لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ.
وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya: “Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih
yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya
bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka
sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”
(HR. Muslim no. 4320)
yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya
bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka
sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”
(HR. Muslim no. 4320)
Bagaimana hukumnya menggunakan
cat rambut menurut islam?
cat rambut menurut islam?
Hukum cat rambut menurut beberapa ulama boleh, tetapi ada juga
ulama yang menghukuminya makruh bahkan sampai
mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat:
Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang
Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna
semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai
situasi dan kondisi.
ulama yang menghukuminya makruh bahkan sampai
mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat:
Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang
Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna
semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai
situasi dan kondisi.
Rasulullah melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang
yahudi dan nasrani. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk
menyemir atau mewarnai rambut untuk membedakan kaum muslim
dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip dari hadits riwayat
Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir
rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
yahudi dan nasrani. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk
menyemir atau mewarnai rambut untuk membedakan kaum muslim
dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip dari hadits riwayat
Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir
rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Apa yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib.
Karena itu sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya,
sedangkan Ali, Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.
Karena itu sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya,
sedangkan Ali, Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.
Semir warna apa saja yang diperbolehkan? Apakah warna hitam saja,
atau warna lain? Atau bahkan harus menjauhi warna hitam??
atau warna lain? Atau bahkan harus menjauhi warna hitam??
Namun yang jelas, orang yang sudah memasuki usia tua,
yang tanda-tanda penuaannya sudah jelas seperti kulit keriput
dan meratanya uban baik itu di kepala maupun di jenggot tidak
layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat
Abu Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan
mekah, dimana Nabi melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan
pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Karena itu
Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua
atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir
rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan
warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah
sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna
hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
yang tanda-tanda penuaannya sudah jelas seperti kulit keriput
dan meratanya uban baik itu di kepala maupun di jenggot tidak
layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat
Abu Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan
mekah, dimana Nabi melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan
pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Karena itu
Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua
atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir
rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan
warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah
sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna
hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Ada juga golongan ulama salaf yang membolehkan menyemir dengan
warna hitam seperti : Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir,
Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan ada juga yang melarangnya
kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut Karena melihat
tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.
warna hitam seperti : Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir,
Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan ada juga yang melarangnya
kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut Karena melihat
tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.
Berikut pendapat beberapa para ulama :
· Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Ulama ini mengatakan kalau hukum cat rambut warna hitam
hukumnya makruh kecuali bagi orang yang akan berperang.
Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
hukumnya makruh kecuali bagi orang yang akan berperang.
Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
Dibolehkannya menyemir dengan warna hitam, dengan tujuan
untuk menakuti musuh karena musih mengira tentara
islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna
hitam semua. Padahal ada juga yang sudah tua dan mulai
ubanan rambutnya.
untuk menakuti musuh karena musih mengira tentara
islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna
hitam semua. Padahal ada juga yang sudah tua dan mulai
ubanan rambutnya.
· Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Abu Yusuf membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan
sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat
rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri
kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat
rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri
kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
Ternyata selain untuk mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam
juga diperlukan untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat
dianjurka untuk tampil paling baik di depan pasangannya.
juga diperlukan untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat
dianjurka untuk tampil paling baik di depan pasangannya.
· Ulama Madzhab As-syafi’i
Para ulama di Madzab Syafi’I umumnya berpendapat kalau mengecat rambut
dengan warna hitam itu haram, kecuali bagi orang yang akan berperang.
Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor satu yang hanya menghukumi
makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang
akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan
mencium bau surga.”
dengan warna hitam itu haram, kecuali bagi orang yang akan berperang.
Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor satu yang hanya menghukumi
makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang
akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan
mencium bau surga.”
Semua pendapat diatas hanya dalam konteks untuk orang yang memang sudah tua
dan berkeinginan untuk mewarnai atau mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Sedangkan untuk orang yang usianya belum tua tapi rambutnya sudah memutih
diperbolehkan untuk menjaga penampilannya biar terlihat bagus, begitu juga
warna selain hitam tidak ada larangannya, karena mungkin waktu itu masih
belum ditemukannya warna cat rambut yang bermacam-macam seperti kuning,
emas, biru dan lain-lain.
dan berkeinginan untuk mewarnai atau mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Sedangkan untuk orang yang usianya belum tua tapi rambutnya sudah memutih
diperbolehkan untuk menjaga penampilannya biar terlihat bagus, begitu juga
warna selain hitam tidak ada larangannya, karena mungkin waktu itu masih
belum ditemukannya warna cat rambut yang bermacam-macam seperti kuning,
emas, biru dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar