Selasa, 20 Oktober 2015

Hukum Mewarnai rambut itu bagaimana?


Uban adalah munculnya rambut putih yang bisa terjadi 
pada setiap orang baik pria maupun wanita. Munculnya 
uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan
 terjadi secara alami. Meskipun proses munculnya uban 
secara alami, tetapi apabila uban muncul sebelum 
waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu. 
Sekarang ini banyak orang dengan usia yang relative muda 
tetapi rambutnya sudah banyak yang memutih. Penyebab 
munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh beberapa 
factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan 
gizi, stres, penggunaan sampo atau pewarna rambut
 dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk
 mewarnainya guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits
 Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi
 wasallam beliau bersabda:

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak
 mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. 
(HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)

Kita sering memilih cara yang lebih cepat untuk menghilangkan
 rambut putih yaitu dengan cara menyemirnya. Menurut
 hasil survey oleh Research International pada tahun 2008, 
Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya
 untuk menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan 
rambut lebih berkilau. Sedang yang tidak menggunakan pewarna 
rambut, mereka khawatir rambutnya akan rusak atau kurang 
cocok dengan warnanya.

Survey yang sama juga mengungkapkan hasil mengejutkan bahwa 
sekarang ini banyak yang mengalami rambut beruban pada usia
 25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mereka 
karena bisa mengganggu penampilan.

Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam hal
 itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan
 rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. 
Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika 
dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 
rambutnya dicelup? Dia menjawab:

لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. 

وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya: “Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih
yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya 
bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
 wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka
 sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”
(HR. Muslim no. 4320)

Bagaimana hukumnya menggunakan 
cat rambut menurut islam?
Hukum cat rambut menurut beberapa ulama boleh, tetapi ada juga
 ulama yang menghukuminya makruh bahkan sampai
 mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat:
 Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang
 Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna 
semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai 
situasi dan kondisi.

Rasulullah melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang 
yahudi dan nasrani. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk
 menyemir atau mewarnai rambut untuk membedakan kaum muslim 
dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip dari hadits riwayat 
Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir 
rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”

Apa yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib.
 Karena itu sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, 
sedangkan Ali, Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.

Semir warna apa saja yang diperbolehkan? Apakah warna hitam saja,
 atau warna lain? Atau bahkan harus menjauhi warna hitam??
Namun yang jelas, orang yang sudah memasuki usia tua, 
yang tanda-tanda penuaannya sudah jelas seperti kulit keriput 
dan meratanya uban baik itu di kepala maupun di jenggot tidak 
layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat 
Abu Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan
 mekah, dimana Nabi melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan 
pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Karena itu 
Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua

 atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir
 rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan
 warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah
 sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna 
hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.

Ada juga golongan ulama salaf yang membolehkan menyemir dengan 
warna hitam seperti : Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir,
 Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan ada juga yang melarangnya
 kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut Karena melihat
 tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.

Berikut pendapat beberapa para ulama :
·         Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Ulama ini mengatakan kalau hukum cat rambut warna hitam 
hukumnya makruh kecuali bagi orang yang akan berperang.
 Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
Dibolehkannya menyemir dengan warna hitam, dengan tujuan 
untuk menakuti musuh karena musih mengira tentara
 islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna
 hitam semua. Padahal ada juga yang sudah tua dan mulai
 ubanan rambutnya.

·         Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah

Abu Yusuf membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan 
sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat 
rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri
 kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
Ternyata selain untuk mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam
 juga diperlukan untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat
 dianjurka untuk tampil paling baik di depan pasangannya.

·         Ulama Madzhab As-syafi’i

Para ulama di Madzab Syafi’I umumnya berpendapat kalau mengecat rambut
 dengan warna hitam itu haram, kecuali bagi orang yang akan berperang. 
Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor satu yang hanya menghukumi 
makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini berdasarkan 
sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang
 akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan 
mencium bau surga.”

Semua pendapat diatas hanya dalam konteks untuk orang yang memang sudah tua
 dan berkeinginan untuk mewarnai atau mengecat rambutnya dengan warna hitam. 
Sedangkan untuk orang yang usianya belum tua tapi rambutnya sudah memutih
 diperbolehkan untuk menjaga penampilannya biar terlihat bagus, begitu juga
 warna selain hitam tidak ada larangannya, karena mungkin waktu itu masih
 belum ditemukannya warna cat rambut yang bermacam-macam seperti kuning, 
emas, biru dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar